BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Hotman Paris: Gugatan CMNP ke Hary Tanoesoedibjo dan BHIT Tak Berdasar

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 08:58 WIB
27 view
Hotman Paris: Gugatan CMNP ke Hary Tanoesoedibjo dan BHIT Tak Berdasar
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengecam keras tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan yang ditujukan kepada BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan BHIT.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3), Hotman menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan bahwa CMNP salah sasaran dalam mengajukan tuntutan.

Baca Juga:

Gugatan tersebut mencakup tuntutan perdata sebesar Rp 103 triliun dan laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hotman menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada Mei 1999, ketika CMNP membutuhkan dana dalam bentuk dolar AS.

Baca Juga:

Pada saat itu, PT Bhakti Investama, cikal bakal dari MNC Asia Holding, bertindak sebagai arranger bagi CMNP untuk mendapatkan dana dari Unibank.

Unibank kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, di mana CMNP menerima dana sebesar 17,4 juta dolar AS.

"Unibank yang menerima dana tersebut, bukan Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. Jadi, jika sekarang ada tuduhan pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ungkap Hotman dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun CMNP sempat menggugat Unibank dan kalah di tingkat Mahkamah Agung, kini mereka beralih untuk menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT.

Menurut Hotman, langkah ini tidak masuk akal, mengingat BHIT hanya bertindak sebagai arranger yang hanya menerima komisi atas jasa yang diberikan.

Sementara itu, CMNP dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait transaksi surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang terjadi pada tahun 1999.

Gugatan ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Selebriti Indonesia yang Berpotensi Menjadi Mualaf: Hotman Paris, Willie Salim, dan Denny Sumargo?
Hotman Paris Klarifikasi Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Iqlima Kim Kirim Foto Seksi
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution Kembali Digelar Tertutup
Firdaus Oiwobo Somasi Rudy Salim Terkait Bocoran Honor Podcast, Laporkan ke Ferrari dan Lamborghini?
Razman Arif Nasution Berapi-api dalam Konferensi Pers, Klaim Siap Berkorban Demi Hukum dan Keadilan
Sidang Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Ricuh!
komentar
beritaTerbaru