Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMUT -Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang dilaporkan ke polisi setelah melakukan pembongkaran pagar yang menutupi kawasan hutan lindung.
Bobby menyerukan agar Yuliani melawan pihak yang melaporkannya.
"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang," ujar Bobby usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Bobby menambahkan, jika terbukti bahwa kawasan tersebut memang merupakan hutan lindung, Dinas LHK Sumut harus melaporkan balik pihak yang telah melaporkan Yuliani ke pihak berwajib.
"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung, ya lawan.
Baca Juga:
Jangan hanya kita yang dilaporkan. Tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (23/2/2025), Yuliani bersama warga dan Dinas LHK Sumut melakukan pembongkaran pagar yang dipasang di kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pagar setinggi 3 meter dan panjang 800 meter itu menutupi lahan yang dianggap ilegal karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menurut Yuliani, pembongkaran dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak dapat dimiliki tanpa izin.
"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," jelasnya.
Namun, aksi ini berbuntut panjang ketika PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang mengklaim lahan tersebut, melaporkan Yuliani ke Polda Sumut.
Pengacara perusahaan tambak, Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa pembongkaran pagar itu melanggar hukum dan telah merusak properti kliennya.
Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dimiliki oleh PT Tun Sewindu sejak 1982 dan baru diketahui pada 2022 bahwa sebagian dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Junirwan juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan agar lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberi izin yang sesuai.
Di tengah perseteruan ini, Gubernur Bobby Nasution mendesak untuk mengusut tuntas kasus ini dengan langkah yang adil, sembari mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh Dinas LHK untuk melindungi kawasan hutan lindung di Sumut.
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar