Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dimiliki oleh PT Tun Sewindu sejak 1982 dan baru diketahui pada 2022 bahwa sebagian dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Junirwan juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan agar lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberi izin yang sesuai.
Baca Juga:
Di tengah perseteruan ini, Gubernur Bobby Nasution mendesak untuk mengusut tuntas kasus ini dengan langkah yang adil, sembari mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh Dinas LHK untuk melindungi kawasan hutan lindung di Sumut.
(km/n14)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar