BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Contohkan Kasus Musisi Fariz RM Yang Ditangkap Empat Kali Terkait Kasus Narkoba, Menimipas Soroti Pentingnya Rehabilitasi

Justin Nova - Selasa, 11 Maret 2025 17:38 WIB
68 view
Contohkan Kasus Musisi Fariz RM Yang Ditangkap Empat Kali Terkait Kasus Narkoba, Menimipas Soroti Pentingnya Rehabilitasi
Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan di penandatanganan MoU bersama BNN, di kantor Kemenimipas, Selasa (11/3/2025) & Tersangka Kasus Narkoba musisi Fariz RM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Musisi legendaris Fariz RM telah ditangkap sebanyak empat kali atas kasus penggunaan narkotika. Kasus pertama kali menjeratnya pada Oktober 2007, dan yang terakhir pada Agustus 2018.

Meski begitu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menekankan bahwa Fariz RM, seperti banyak pecandu lainnya, merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.

Agus Andrianto menjelaskan dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU antara Kemenimipas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), bahwa jika para pecandu narkotika seperti Fariz tidak mendapatkan rehabilitasi, mereka akan terus kembali terjerat masalah yang sama.

Baca Juga:

"Fariz RM itu sudah empat kali ditangkap.

Dia kan korban itu kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehab, ya nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalah guna," ujar Agus dalam acara tersebut.

Baca Juga:

Menurut Agus, bagi korban narkotika, tidak ada kata sembuh.

Yang ada adalah pemulihan yang memerlukan proses panjang dan pendampingan, termasuk pemilihan pergaulan yang tepat agar tidak kambuh.

"Bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi," sambungnya.

Menteri Agus juga menegaskan bahwa keterbatasan fasilitas bukan alasan untuk mengabaikan rehabilitasi.

Rumah sakit umum kini sudah bisa menjadi alternatif fasilitas rehabilitasi bagi para pecandu narkotika yang membutuhkan pemulihan.

"Kalau misalnya alasannya tidak ada fasilitas rehab di daerah, padahal sekarang rumah sakit umum sudah bisa menjadi fasilitas rehab," ucap Agus.

Ia juga mengimbau agar para pecandu narkotika tidak diproses secara hukum, melainkan langsung menjalani rehabilitasi. Agus berharap dengan langkah ini, masalah overcapacity di lembaga pemasyarakatan dapat teratasi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dinas Sosial Kota Medan Tanggapi Isu Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap PPKS Stephanie
Tak Perlu Takut Rehab, RSJ Prof dr M Ildrem Punya Fasilitas Lengkap untuk Korban Napza
Modifikasi Tangki Mobil, Kurir Sabu 13 Kg Riau Ditangkap di Sumut
Korban Salah Tangkap Polisi, Kusyanto Pencari Bekicot Ketakutan dan Malu
Kota Bekasi Bangkit Setelah Banjir Parah, Perbaikan Jembatan Kemang Pratama Dimulai
Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru