Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BALI -Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas Elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (10/3).
Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut ditangkap.
Baca Juga:
Keempat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS, diduga telah mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang bukan subsidi.
Mereka telah beroperasi selama sekitar empat bulan dan mampu menjual sekitar 100 tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 tabung LPG ukuran 50 kg setiap hari.
Baca Juga:
Para pelaku menjual gas oplosan ini ke sejumlah warung dan laundry di Bali.
Harga jual untuk satu tabung LPG ukuran 12 kg berkisar antara Rp 170 ribu hingga Rp 180 ribu, sementara LPG ukuran 50 kg dijual dengan harga antara Rp 670 ribu hingga Rp 750 ribu.
Berdasarkan perhitungan, hasil penjualan setiap hari mencapai sekitar Rp 25 juta, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp 650 juta.
Dalam kurun waktu empat bulan, keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp 3,37 miliar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku membeli LPG subsidi ukuran 3 kg dari pengecer di Bali, kemudian mengumpulkannya menggunakan mobil pikap.
Setelah itu, gas-gas subsidi tersebut dipindahkan ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg di sebuah gudang yang disewa oleh GC.
Polisi memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pangkalan resmi atau petugas Pertamina dalam kasus ini.
Tags
beritaTerkait
komentar