
KPK Geledah Kantor Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Bandung
Hukum dan KriminalJAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten dalam melakukan penyidikan karena lingkup waktu yang digunakan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah 2015 hingga 2023.
Padahal, dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Baca Juga:
"Saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten," ujar Tom Lembong dalam wawancara usai mengikuti persidangan di Pengadilan TipikorJakarta, Selasa (11/3).
Baca Juga:
Tom menambahkan, selama periode 2015-2023, terdapat lima Menteri Perdagangan yang menjabat, yaitu Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Ia berpendapat bahwa seluruh Menteri Perdagangan dalam kurun waktu tersebut seharusnya diperlakukan sama jika kebijakan yang mereka keluarkan serupa.
"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," tegasnya.
Tom juga meyakini bahwa kebijakan yang diterbitkannya terkait impor gula tidak melanggar hukum.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut sama dengan kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Perdagangan lainnya selama periode tersebut.
"Semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum," ungkap Tom Lembong.
Tom Lembong kini tengah menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Ia didakwa bersama sejumlah individu lainnya, termasuk Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula.
Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, yang berujung pada kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga.
Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut bahwa keputusan-keputusan tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar, yaitu sekitar Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.
(kp/a)
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Bandung
Hukum dan KriminalSUMUT Satgas Pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak)
EkonomiBITVONLINE.COM Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan. Tujuan utam
AgamaJAKARTA Rekan Indonesia adalah organisasi yang bergerak di bidang pendampingan kepada masyarakat untuk memastikan masyarakat dapat mengakse
SosokMEDAN Haposan Situngkir, kakak kandung dari Rusman Maralen Situngkir, menaruh kecurigaan atas kematian adiknya yang sebelumnya disebutkan s
Hukum dan KriminalMEDAN Penjabat (Pj) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulia Effendy Pohan mengajak para kader DWP Sumut
AgamaMEDAN Haposan Situngkir, kakak kandung dari Rusman Maralen Situngkir, menaruh kecurigaan atas kematian adiknya yang sebelumnya disebutkan s
Hukum dan KriminalMEDAN Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem saat ini memiliki fasilitas yang lengkap bagi korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat
KesehatanJAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyiapkan 17 pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto K
PolitikJAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus tewasnya seorang ABG berusia 16 tahun setelah dicekok
Hukum dan Kriminal