BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Tom Lembong: Saya Tidak Melanggar Hukum, Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Maret 2025 12:58 WIB
74 view
Tom Lembong: Saya Tidak Melanggar Hukum, Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang lanjutan kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten dalam melakukan penyidikan karena lingkup waktu yang digunakan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah 2015 hingga 2023.

Padahal, dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Baca Juga:

"Saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten," ujar Tom Lembong dalam wawancara usai mengikuti persidangan di Pengadilan TipikorJakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga:

Tom menambahkan, selama periode 2015-2023, terdapat lima Menteri Perdagangan yang menjabat, yaitu Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

Ia berpendapat bahwa seluruh Menteri Perdagangan dalam kurun waktu tersebut seharusnya diperlakukan sama jika kebijakan yang mereka keluarkan serupa.

"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," tegasnya.

Tom juga meyakini bahwa kebijakan yang diterbitkannya terkait impor gula tidak melanggar hukum.

Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut sama dengan kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Perdagangan lainnya selama periode tersebut.

"Semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum," ungkap Tom Lembong.

Tom Lembong kini tengah menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta dan Kepulauan Seribu, Rabu (12/3/2025): Potensi Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
Menteri Desa Yandri Susanto Temui KPK Tindak Lanjuti Kebocoran Dana Desa
Kejaksaan Negeri Deli Serdang Geledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sita Berkas Penting!
Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Korupsi ANTAM Rugikan Negara Hingga Rp5,9 Kuadriliun? Ini Kata Kejagung
komentar
beritaTerbaru