BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Tiga Tersangka Ditahan Kejari Luwu Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Maret 2025 11:10 WIB
53 view
Tiga Tersangka Ditahan Kejari Luwu Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULAWESI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu pada tahun 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu, serta SS dan A yang masing-masing menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan.

Baca Juga:

Mereka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.

"Ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan terdapat perbedaan signifikan antara laporan pertanggungjawaban dan fakta penggunaan anggaran, yang berujung pada kerugian negara," jelas Ardi dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 368.979.000.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini secara transparan dan tegas untuk memastikan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
COPOT DAN TANGKAP JAKSA AGUNG
Menag Ingatkan KPK Agar Tidak Menjerat Orang Tak Bersalah
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Menteri Desa Yandri Susanto Temui KPK Tindak Lanjuti Kebocoran Dana Desa
Kasus Korupsi Gas: KPK Jadwalkan Pemeriksaan 6 Mantan Pejabat BUMN
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Situmba Julu, PERWASI Curigai Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tapsel
komentar
beritaTerbaru