BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Minyakita Curang, Bareskrim Lakukan Penyidikan Mendalam

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Maret 2025 10:50 WIB
86 view
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Minyakita Curang, Bareskrim Lakukan Penyidikan Mendalam
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus kecurangan pada produk minyak goreng Minyakita.

AWI yang merupakan pengelola lokasi usaha di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga memalsukan isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan labelnya.

Baca Juga:

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, AWI berperan ganda sebagai pemilik dan kepala cabang, serta pengelola lokasi produksi yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik dan pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/3).

Baca Juga:

Kasus ini bermula setelah temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan kemasan Minyakita ukuran 1 liter, namun isinya hanya mencapai 750-800 mililiter.

Temuan tersebut menyebabkan Satgas Pangan Polri turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di kemasan.

Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa produk ini didistribusikan oleh beberapa produsen yang terlibat, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

AWI mengaku mendapatkan bahan baku minyak goreng tersebut dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi, dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

Selain itu, ia juga memperoleh kemasan botol dan pouch dari trader di Kota Bekasi dengan harga yang bervariasi.

Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dan perekonomian negara dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan curang semacam ini.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memastikan produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesesuaian produk pangan dengan label yang tertera.

Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat Indonesia.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran
Di Medan, MinyaKita Dijual di Atas Harga HET, 1 Kg Hanya Berisi 900 Gram
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Kembali di Magetan, Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 900 ML
Mentan Amran Sulaiman: 10 Ton Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Disita Polri
Bareskrim Polri Mendalami Kasus Praktik Curang Minyakita yang Tak Sesuai Takaran di Jabodetabek!
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan dalam Sidak Polri di Pasar Cipete,Jaksel!
komentar
beritaTerbaru