Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NIAS SELATAN -Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang juga membawa senjata, berinisial AD (37).
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, di kediamannya yang terletak di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
AD, yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba, diamankan dengan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi sebanyak 62,51 gram atau sekitar 153 butir.
Baca Juga:
Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital, handphone Nokia, uang tunai Rp 200.000, serta senjata softgun revolver yang masih aktif beserta lima butir peluru.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Adi Susanto Gari, penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
AD sendiri mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Dari hasil interogasi, AD juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi yang ditemukan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berada di Kabupaten Tanjungbalai, sementara ganja lainnya ia peroleh dari seorang pria berinisial A di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang turut terlibat dalam peredaran narkoba ini, berinisial R, berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Atas keberhasilan Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkoba ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Nias Selatan.
Tags
beritaTerkait
komentar