BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 21:08 WIB
38 view
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Aris Yudhariansyah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Ferdinand Hamzah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

(tb/n14)

Baca Juga:
Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Irfan Satria Putra Lubis Alias Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara karena Penistaan Agama!
Polisi Selidiki Laporan Jurnalis Deddy Irawan yang Diduga Diintimidasi di Pengadilan Negeri Medan
PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru