Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMUT -Polda Sumut mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba terkait dugaan pemberian uang oleh bandar narkoba Endar Muda Siregar belum menemukan bukti yang cukup.
Endar Muda Siregar sebelumnya mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 160 juta kepada sejumlah personel polisi di Polres Labuhanbatu.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem menjelaskan, meski dugaan itu dilaporkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut sejauh ini tidak menemukan bukti konkret.
Baca Juga:
"Tidak ditemukan saksi dan bukti yang mendukung klaim pemberian setoran uang tersebut. Kami juga telah memeriksa transaksi perbankan yang terkait, dan tidak ada bukti pengiriman uang yang disebutkan," kata Yudhi Pinem, Senin (10/3/2025).
Namun, meskipun tidak ada bukti yang cukup, pihak Propam Polda Sumut akan terus melanjutkan penyelidikan jika nanti ditemukan bukti atau fakta baru. "Jika ada bukti yang muncul, maka proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur," tambah Yudhi.
Baca Juga:
Selain itu, Polda Sumut juga mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa sejumlah personel Polres Labuhanbatu, termasuk Kapolres AKBP Benhard dan Kasat Narkoba. Endar Muda Siregar serta beberapa orang lainnya juga telah dimintai keterangan.
Dalam perkembangan lainnya, Bid Propam Polda Sumut menemukan fakta baru bahwa seorang personel Polres Labuhanbatu berinisial Aiptu RS menerima dugaan upeti dari Endar Muda Siregar.
Aiptu RS disebut-sebut menerima uang antara Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu setiap minggu untuk membayar upah kuli bangunan yang membantu renovasi tempat usaha pencucian kendaraan miliknya.
"Uang itu diberikan Endar kepada Aiptu RS untuk keperluan membantu pekerja bangunan di usaha pencucian kendaraan yang dimilikinya," ujar Kombes Yudhi.
Penyidik Bid Propam Polda Sumut memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan menyelidiki lebih lanjut dugaan penerimaan uang tersebut.
(tb/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar