Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KALTIM -Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, terkait dengan kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini bermula dari razia narkoba yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur bersama pihak Lapas pada Kamis, 27 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya indikasi peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas.
Baca Juga:
Hasil razia tersebut mengungkapkan adanya peredaran narkoba dengan total 3 kilogram yang ditemukan di dalam lapas, meskipun sebagian besar sudah terjual dan dikonsumsi oleh para narapidana. Sisa narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 69 gram.
"Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan yang semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan," ujar Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Dalam hasil penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil mengungkapkan adanya 9 orang kaki tangan yang berperan dalam peredaran narkoba di dalam Lapas, di antaranya pengendali dan para penjual. "Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas.
Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," jelas Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menyebutkan bahwa Catur Adi terlibat sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di dalam Lapas.
Dari keterangan salah satu pelaku, diketahui bahwa Catur Adi berperan dalam mendanai dan mengatur distribusi narkoba tersebut.
"Peran Catur dalam peredaran narkoba itu sebagai bandar," tambah Mukti.
Mukti juga menjelaskan bahwa uang dari hasil penjualan narkoba yang dikendalikan oleh pengendali di dalam Lapas, yaitu E, disetorkan kepada seorang sosok berinisial D, yang masih dalam pengejaran polisi.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian disalurkan melalui rekening milik Catur yang dikuasai oleh tersangka K dan R.
Tags
beritaTerkait
komentar