BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Oditur Militer Ungkap Alasan Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Ilyas Abdurrahman

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 17:50 WIB
54 view
Oditur Militer Ungkap Alasan Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Ilyas Abdurrahman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang.

Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, dengan alasan yang jelas terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan fatal terhadap Ilyas.

Oditur militer menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang direncanakan.

Baca Juga:

Ancaman hukuman bagi keduanya berdasarkan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan terdakwa III, Sertu Rafsin Hermawan, yang berperan dalam kasus ini dengan tindak pidana penadahan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Rafsin diyakini melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.

Dalam proses persidangan, oditur militer menegaskan bahwa ketiga terdakwa terlibat secara bersama-sama dalam tindak kejahatan yang mengakibatkan terbunuhnya Ilyas Abdurrahman.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya.

Bambang Apri Atmojo dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.

Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
Sertu Rafsin Hermawan, Salah Satu Oknum TNI AL, Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penadahan Mobil Bos Rental
Tiga Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Diadili: Tuntutan Dibacakan Hari Ini
Mantan Anggota TNI Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Senjata untuk KKB Papua
Kesempatan Emas! Pendaftaran Tamtama PK TNI AD 2025 Gelombang II Buka 15 Maret
Pecatan TNI Yuni Enumbi Ditangkap Satgas Damai Cartenz Usai Selundupkan Senjata untuk KKB Puncak Jaya, Kerugian Rp 1,3 Miliar
komentar
beritaTerbaru