BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Irfan Satria Putra Lubis Alias Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara karena Penistaan Agama!

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 15:29 WIB
82 view
Irfan Satria Putra Lubis Alias Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara karena Penistaan Agama!
Ratu Entok Yang Divonis Terkait Penistaan Agama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ratu Entok dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penistaan agama melalui media elektronik.

(tb/n14)

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Vonis Ratu Entok: Selebgram Transgender Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus Penistaan Agama
MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS
Polisi Selidiki Laporan Jurnalis Deddy Irawan yang Diduga Diintimidasi di Pengadilan Negeri Medan
PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya
komentar
beritaTerbaru