BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Irfan Satria Putra Lubis Alias Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara karena Penistaan Agama!

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 15:29 WIB
81 view
Irfan Satria Putra Lubis Alias Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara karena Penistaan Agama!
Ratu Entok Yang Divonis Terkait Penistaan Agama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, karena terbukti melakukan penistaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat memutuskan bahwa transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) serta denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga:

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Ratu Entok harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama.

Namun, terdapat keadaan yang meringankan, di antaranya permintaan maaf yang disampaikan Ratu Entok di media sosial, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa Mengajukan Banding Terkait vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar JPU, Erning Kosasih, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Penistaan Agama Melalui Media Sosial Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok pada 2 Oktober 2024 melalui akun TikTok pribadinya.

Dalam siaran tersebut, Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama, yang menyebabkan laporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Sumut.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Vonis Ratu Entok: Selebgram Transgender Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus Penistaan Agama
MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS
Polisi Selidiki Laporan Jurnalis Deddy Irawan yang Diduga Diintimidasi di Pengadilan Negeri Medan
PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya
komentar
beritaTerbaru