BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,5 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 11:25 WIB
55 view
Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,5 Miliar
Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang ditangkap atas dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN BARAT -Seorang pria berinisial S (37), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan bahwa tersangka S telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Ryan, Senin (10/3/2025).

Peristiwa tersebut bermula pada 5 Februari 2024, ketika Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan Surat Teguran kepada pengurus koperasi terkait tagihan utang pajak yang tercatat senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:

Untuk menyelesaikan utang tersebut, pengurus koperasi meminta bantuan kepada manajemen perusahaan untuk mengeluarkan dana pembayaran.

Sebagai respons, manajemen perusahaan kemudian mengirimkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi.

Namun, setelah menerima dana tersebut, tersangka S bersama sekretaris koperasi mendatangi Kantor Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran.

Sayangnya, pembayaran yang dilakukan hanya sebesar Rp 1 miliar, sementara sisa uang tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar diduga telah disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024 setelah sejumlah pengurus koperasi menyadari adanya dugaan penggelapan tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

Selain S, penyidik juga menetapkan sekretaris koperasi berinisial JP (36) sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Polres Ketapang terus melanjutkan proses penyidikan dan berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti terkait dugaan penggelapan ini.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Eksepsi Terdakwa Siska Br Sihite Ditolak! Hakim Lanjutkan Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv Dijerat KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Kesaksian Mengejutkan Oknum TNI AL: Istri Polisi Diduga Terlibat Penggelapan Mobil dalam Kasus Penembakan!
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025
Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!
Kasus Penggelapan Dana Rp 2,7 Miliar: Investor Fiktif di Medan Terungkap!
komentar
beritaTerbaru