BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Pelaku Narkoba di Desa Ujung Gading Julu Di Bekuk Polres Tapsel

Ronald Harahap - Sabtu, 08 Maret 2025 15:31 WIB
175 view
Pelaku Narkoba di Desa Ujung Gading Julu Di Bekuk Polres Tapsel
Polres Tapanuli Selatan menangkap Susanto, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN - Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukumnya telah membekuk Susanto pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.

Susanto ditangkap Polres Tapsel Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Ujung Gading Julu Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Susanto.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menjelaskan Kronologi kejadian kepada awak media, Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Ujung Gading Julu Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.

Baca Juga:

Atas informasi tersebut kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menindak lanjutin laporan tersebut lalu berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel bersama salah seorang masyarakat bergerak kesalah satu rumah yang mana pemilik rumah tersebut dicurigai ada menyimpan shabu, sekira pukul 22.00 Wib pada saat Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berada didalam rumah yang dimaksud melihat seorang laki-laki dewasa kemudian langsung mengamankannya dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama SUSANTO.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut tepatnya didalam dapur dibawah karpet ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu

Pada saat dilakukan introgasi terhadap SUSANTO di TKP, ianya menjelaskan bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ALDO atau lidik penduduk Cikampak sebanyak 5 Dji dengan harga Rp. 600.000,- per Djinya dan uang pembayaran shabu tersebut dibayarkan setelah shabu habis terjual.

Adapuan tujuan SUSANTO membeli shabu tersebut dari ALDO atau lidik guna untuk dijualkan kembali secara eceran.

Selanjutnya Kasi Humas Polres Tapsel menyampaikan telah mengamankan barang bukti berupa :

1. 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram.

2. 1 unit handphone merk vivo warna hijau

3. 1 unit handphone merk oppo warna merah.

4. Uang tunai sebesar Rp. 1.236.000,-

"Saat ini pelaku Susanto berikut barang bukti tersebut telah di tahan unit Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan." Tutup Kasi Humas AKP Maria Marpaung.

Ronald

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tapsel Segera Periksa Kades Sipange Godang
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
Naik Trail, Bupati Tapsel Gus Irawan Turun ke Lokasi Irigasi Persawahan
Sedekah Keliling Polres Tapanuli Selatan
FORMADES Tapanuli Selatan Minta Kajari Tapsel Serius Tangani Laporan Pengaduan Masyarakat Sipange Godang
Program Pembiayaan "MEKAR" Disinyalir Tidak Kantongi Izin Operasional, Dekopin Tapsel Angkat Bicara
komentar
beritaTerbaru