Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh sebuah SPBU Pertamina di Jalan Flamboyan, Kota Medan.
SPBU tersebut terbukti melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan gasoline atau bensin oktan 87.
Praktik pengoplosan ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki berplat BK 8049 WO yang membawa minyak ilegal ke SPBU pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menjelaskan bahwa mobil tangki yang bertuliskan PT Elnusa Petrofin tersebut membawa minyak ilegal yang dicampur dengan Pertalite yang sudah ada di tangki timbun SPBU.
"Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari tangki ini. Bercampur di situ, kemudian dijual lah dengan harga Pertalite," ujar Taryono.
Baca Juga:
Taryono menambahkan bahwa pengoplosan ini telah dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hasil uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa oleh mobil tangki tersebut menunjukkan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni hanya berada pada angka oktan 87, sementara Pertalite seharusnya memiliki oktan 90.
Pertamina Beri Penjelasan Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, membenarkan adanya pengoplosan BBM di SPBU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mobil tangki yang membawa BBM oplosan sempat terlihat seperti mobil tangki resmi Pertamina karena ada tulisan "Pertamina" di bagian tangki.
Namun, setelah dicek, mobil tersebut ternyata sudah tidak memiliki kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.
"Mobil tangki itu sudah putus kontrak dengan kami sejak November 2023. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Pertamina lagi.
Kami juga memastikan bahwa mobil tangki tersebut tidak keluar dari terminal Pertamina karena tidak dilengkapi dengan surat jalan," kata Edith.
Tags
beritaTerkait
komentar