BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Polisi Cari Satu Pak Ogah yang Pukul Pengemudi Mobil di Puncak Bogor, Imbau Serahkan Diri

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 10:42 WIB
0 view
Polisi Cari Satu Pak Ogah yang Pukul Pengemudi Mobil di Puncak Bogor, Imbau Serahkan Diri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi masih memburu satu pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam pemukulan terhadap pengemudi mobil berinisial IH di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dua pelaku telah ditangkap dan kini dalam proses penahanan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

“Sudah kita tangkap 2 orang dan dilakukan penahanan. Yang satu masih lari, saya mengimbau pelaku yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri ke kantor polisi,” ujar Rio, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:

Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui kendaraan pelaku dan sedang melakukan pencarian intensif. “Kita masih cari, dalam waktu dekat kita tangkap, karena kita sudah tahu lokasinya,” tambahnya.

Baca Juga:
Polisi Tetapkan Tersangka dan Kenakan Pasal Berlapis

Sebelumnya, dua dari tiga Pak Ogah yang terlibat dalam pemukulan pengemudi mobil IH tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 170 dan Pasal 335 (KUHP), yang mana mereka memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ungkapnya.

(Christie)

Tags
beritaTerkait
Anggaran KPK Dipangkas Rp201 Miliar Akibat Efisiensi Belanja APBN 2025
Efisiensi Anggaran MA Sebesar Rp2,2 Triliun Pengaruhi Pelayanan Pengadilan di Daerah
Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Disita
Nasib Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka PDIP Akan Ditentukan Besok di Sidang Praperadilan
Mahkamah Konstitusi Terima Pemangkasan Anggaran 2025, Sisa Dana Rp69 Miliar
Pemerintah Terapkan Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun, Sektor Swasta Diuntungkan
komentar
beritaTerbaru