BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan! Terlibat Pengoplosan BBM Pertalite

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 19:04 WIB
123 view
Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan! Terlibat Pengoplosan BBM Pertalite
SPBU Nagalan 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, disegel karena diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

SPBU ini diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Baca Juga:

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengujian oktan atau research octane number (RON) terhadap BBM yang dijual.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas BBM yang dijual di bawah standar, yakni hanya memiliki angka oktan 87, padahal seharusnya mencapai 90.

Baca Juga:

"Pengungkapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kami telah melakukan pengujian dan hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM yang dijual di SPBU ini jauh dari standar yang ditetapkan," ujar AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL yang berperan sebagai manajer SPBU, U yang merupakan sopir, dan YTP yang menjabat sebagai kernet.

Mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun serta denda mencapai Rp 60 miliar.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tambahnya.

Praktek pengoplosan ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Truk tangki berlogo Pertamina yang sebelumnya memiliki kontrak dengan Pertamina, namun telah berakhir sejak November 2023, kini digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal.

BBM tersebut kemudian dicampur dengan Pertalite resmi di tangki timbun SPBU sebelum dijual kepada masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini, Senin 10 Maret 2025: Hati-Hati dengan Perubahan Cuaca!
Komunitas India Muslim Medan Bagikan Ratusan Porsi Nasi Briani dan Kari Kambing untuk Menu Berbuka Puasa
Jadwal Buka Puasa di Medan dan Sekitarnya untuk Hari Ini, 9 Maret 2025
Masjid Muwahiddin: Desain Megah dan Modern, Siap Jadi Simbol Baru di Medan
Penertiban Gangguan Kamtibmas di Kecamatan Medan Selayang Pada Bulan Suci Ramadhan
Rico Waas Resmi Buka Ramadhan Fair ke XIX di Taman Sri Deli Medan
komentar
beritaTerbaru