BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dikirim ke Pengadilan, Begini Penampakan Tebalnya!

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 18:44 WIB
63 view
Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dikirim ke Pengadilan, Begini Penampakan Tebalnya!
Penampakan tebalnya berkas perkara dibawa keluar dengan menggunakan troli oleh pengacara Hasto, Johannes Tobing.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses pelimpahan berkas perkara itu terjadi pada hari ini, Jumat (7/3/2025), dan menandai langkah berikutnya dalam kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga:

Berkas perkara tersebut dibawa keluar dengan menggunakan troli oleh pengacara Hasto, Johannes Tobing.

Terlihat dua bundel berkas yang mencantumkan informasi terkait perkara dengan nomor BP/15/DIK.02.00/23/02/2025.

Baca Juga:

Pada halaman depan berkas tersebut tertulis nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, dia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga menghalangi upaya pencarian Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera menunggu penetapan persidangan lebih lanjut.

"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," ujar Setyo.

Terkait dengan status penahanan, Hasto Kristiyanto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan
KPK Periksa Direktur SMRA, Ini Penjelasan Resmi dari Manajemen
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai
Kasus Penendangan Polisi Terhadap Wanita ODGJ Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Penjelasan Para Ustaz!
GERBRAK dan FORMATSU Gelar Aksi Bersihkan Kabinet Prabowo dari Koruptor
komentar
beritaTerbaru