BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Dua Pekan Pasca Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk

Abyadi Siregar - Jumat, 07 Maret 2025 07:25 WIB
158 view
Dua Pekan Pasca Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk
PEMBERITAHUAN KAWASAN HUTAN: Papan plank milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumut yang memberitahukan bahwa tanah tempat berdirinya plank itu, yakni di Dusun III, Desa Regemuk, Pantai Labu, merupakan kawasan hutan lindung. foto: abyadi si
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANTAI LABU – Suasana kawasan hutan lindung pesisir pantai di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut, pasca dua minggu setelah pembongkaran pagar seng yang menutupi kawasan hutan negara itu, terlihat masih belum ada perubahan signifikan.

Pengamatan BITVOnline, Kamis 06/03/2025, kawasan hutan lindung tersebut akhirnya tampak lebih plong dan terbuka. Karena seng yang sebelumnya menutupi kawasan hutan itu, kini sudah habis dibongkar.

Yang tampak masih tersisa di lokasi adalah, pagar tembok setinggi sekitar 40 Cm. Panjangnya sekitar belasan meter. Pagar tembok itu sendiri, merupakan dasar fondasi pemasangan pagar seng yang telah dibongkar. Namun, tidak seluruhnya menggunakan pagar tembok.

Baca Juga:

Di atas tembok fondasi, juga masih tampak berdiri kerangka-kerangka kayu yang semula merupakan kerangka pagar seng. Di beberapa titik, tampak tumpukan seng hasil bongkaran.

Sementara, sebuah rumah di dalam kawasan hutan lindung yang diduga sebagai markas PT Tun Sewindu, masih tetap berdiri kokoh. Bahkan, dari kejauhan jalan, di rumah tersebut sepertinya masih terlihat ada aktivitas.

Baca Juga:

Dari dalam sebuah gedung yang posisinya lebih dekat dengan jalan akses utama, terdengar suara beberapa orang pertanda ada aktivitas di dalamnya.

Di samping pagar tembok pintu masuk, terlihat ada tumpukan seng yang diduga bekas pagar yang dibongkar masyarakat. Di depan pintu pagar beton, masih berdiri plank warna hijau milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumut.

Di plank tersebut tertulis: KAWASAN HUTAN NEGARA, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 50 ayat 2 huruf a : "Mengerjakan, Menggunakan, dan/atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah". UPT. KPK Wilayah Stabat.

Plank tersebut tampak sudah lapuk, yang mengindikasikan pemasangan plank tersebut sudah lama. Bahkan tiang dan plat plank berwarna hijau itu pun tampak sudah mulai berkarat yang menutupi sebagian tulisannya.

Sebagaimana laporan BITVOnline sebelumnya, Minggu 23 Februari 2025 lalu, ratusan masyarakat rama-ramai membongkar pagar seng yang menutupi kawasan hutan lindung pesisir pantai di Dusun III, Desa Regemuk tersebut.

Pembongkaran yang dilakukan masyarakat tersebut terjadi persis ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Yuliani Siregar, meninjau kawasan hutan negara tersebut. Pembongkaran dilakukan karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang merupakan milik negara. Bukan milik orang per orang, apalagi milik perusahaan.

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Besok, Poldasu Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree
Pembongkaran Pagar Ilegal di Deli Serdang, Bobby Nasution: "Jika Salah, Harus Ditindak!
Ketegangan Meningkat, PT Tun Sewindu Hadapi DPRD Deli Serdang di Lokasi Pagar Hutan
Mafia Tanah di Hutan Lindung? PT Tun Sewindu Polisikan Kadis LHK Sumut, Warga Geram
Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda, Akan Laporkan Balik ke Gubernur Bobby Nasution
Pembongkaran Pagar Tambak Udang Jadi Kontroversi, Kadis LHK Sumut: Silakan Lapor Polisi
komentar
beritaTerbaru