BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Hukuman Mati untuk Koruptor Pertamina? Jaksa Agung Tunggu Hasil Penyidikan

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 17:51 WIB
306 view
Hukuman Mati untuk Koruptor Pertamina? Jaksa Agung Tunggu Hasil Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar di dunia usaha Indonesia, melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga:

Baca Juga:

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Temui Jaksa Agung, Minta Kejaksaan Kawal Program Pemprov Jakarta
Kejagung Ungkap Ada Selisih Rp 62 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa Agung Tegaskan Proses Blending BBM RON 88 Menjadi RON 92 Hanya Oknum?
Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Tidak Tinggalkan Pertamina, Sofyano Zakaria Sebut Keputusan Bijak
Kejagung Klarifikasi: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Minyak
Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Bertambah atau Berkurang
komentar
beritaTerbaru