Satu pelaku lainnya, yang masih buron, kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan tiba di kantor PT Legacy Agency Avrust Assurance dan menemukan pintu lantai dua yang terganjal dari luar.
Setelah masuk, karyawan tersebut menyadari bahwa sejumlah barang elektronik, termasuk dua laptop, printer, ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 16,7 juta, telah hilang.
Laporan langsung diterima oleh Polsek Medan Area, dan pihak kepolisian melakukan pengecekan CCTV.
Terlihat dua orang pelaku melakukan pembobolan pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Ermansyah di salah satu warnet di Jalan Denai, Medan.
Saat penangkapan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam warnet dengan sebuah tas berisi peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.