BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Langka di Indonesia! Terdakwa Narkoba Terima Vonis Mati untuk Kedua Kalinya di Aceh

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 16:38 WIB
92 view
Langka di Indonesia! Terdakwa Narkoba Terima Vonis Mati untuk Kedua Kalinya di Aceh
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Kamis (6/3/2025), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram.

Tiga terdakwa tersebut adalah Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

Baca Juga:

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Asra Saputra, dengan hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.

Menariknya, salah satu terdakwa, Sayed Fackrul, sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.

Kini, Sayed kembali menerima vonis mati atas keterlibatannya dalam kasus narkoba ini.

Sayed Fackrul, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, menjadi otak dari jaringan kejahatan penyelundupan narkoba ini.

Dia diketahui menjalankan bisnis haramnya dari dalam penjara.

Kasus penyelundupan narkoba sebesar 185,5 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada 15 Juni 2024 di perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua majelis hakim Asra Saputra menyatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sayed Fackrul adalah yang pertama kalinya terjadi di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.

"Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama," ujar Asra Saputra.

Hingga saat ini, terdakwa belum mengungkapkan apakah akan mengajukan banding atau meminta grasi pada Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Untuk vonis di Pengadilan Idi, belum disebutkan langkah hukum berikutnya dari terdakwa," tambah Asra Saputra.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan besar penyelundupan narkoba yang beroperasi lintas negara, dan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Upaya Penyundupan Sabu Gagal, Dua Pria Karimun Ditangkap di Bandara Batam
komentar
beritaTerbaru