Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MUARO JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin,03 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah toko milik warga di RT. 03 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
Saat di konfirmasi awak media Kamis 06 Maret Tahun 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria bernama AS (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT. 017 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Baca Juga:
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto), sebuah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan konsumsi sabu seperti bong, kaca pirek, dan mancis.
Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil, tas merek Exsport, satu unit handphone Oppo A12, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama F, warga Desa Pulau Kayu Aro. Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Selain itu pengungkapan kasus ini, Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.ungkapnya
Tags
beritaTerkait
komentar