BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Eks Pejabat Disdik Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar dengan Janji Proyek Fiktif Pengadaan Sekolah

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 13:45 WIB
79 view
Eks Pejabat Disdik Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar dengan Janji Proyek Fiktif Pengadaan Sekolah
Tengku Muhammad Husyairi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polda Sumut mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.

Husyairi dilaporkan telah menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra hingga merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika korban dikenalkan kepada tersangka.

Baca Juga:

Pada Juni 2023, Husyairi menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut untuk tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.

Selain itu, Husyairi menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan bagi pihak yang mau mengambil proyek tersebut.

Baca Juga:

Karena merasa yakin dengan tawaran tersebut, pada Juli 2023, Harmudia Syahputra menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.

Namun, pada September 2023, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Saat korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, Husyairi tidak memberikan respon dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Akhirnya, pada 6 Desember 2023, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sumut.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 28 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi.

Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun Husyairi mangkir dua kali.

Saat ini, Husyairi telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Husyairi bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Temukan Bukti Baru Terkait Dugaan Pemberian Setoran Uang oleh Bandar Narkoba ke Polres Labuhanbatu
Besok, Poldasu Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree
Polda Sumut Gagalkan Modus Baru Sindikat Narkoba: 16 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil Towing
Polsek Patumbak Bagikan Makanan Takjil Buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan
Kerja Sama Brimob dan Basarnas: Nelayan Hilang Ditemukan di Pantai Foa Nias
Dalih Beras Program Untuk Makan Bergizi Gratis, Petani di Grobogan Tertipu hingga Rp 3,2 Miliar
komentar
beritaTerbaru