Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Menurut JPU, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578.105.409.622,47.
Baca Juga:
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products), dan Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene).
Ke-10 orang tersebut diduga turut serta dalam tindak pidana ini dengan melakukan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang sesuai, yaitu tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian.
Hal ini diduga sebagai salah satu penyebab kerugian negara yang signifikan dalam perkara ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(oz/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar