BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Tom Lembong Tiba di Pengadilan Tipikor, Diperkenankan Disalami Anies dan Dipeluk Istri

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 11:17 WIB
42 view
Tom Lembong Tiba di Pengadilan Tipikor, Diperkenankan Disalami Anies dan Dipeluk Istri
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai tersangka.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025) dimulai sekitar pukul 10.12 WIB. Tom Lembong terlihat mengenakan baju hitam dan sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Setibanya di ruang persidangan, Tom Lembong langsung menuju kursi di sebelah kiri ruang sidang dan memeluk istrinya, Franciska Wihardja, yang telah hadir lebih dulu.

Baca Juga:

Selain itu, ia juga menyapa sahabatnya, Anies Baswedan, yang turut hadir untuk memberikan dukungan.

Anies Baswedan, yang sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN saat Tom Lembong membantu dalam kampanye Pilpres 2024, menyatakan harapannya agar majelis hakim yang menangani perkara ini bisa memutuskan dengan adil dan objektif.

Baca Juga:

Anies juga menyampaikan semangat untuk istri Tom Lembong saat menyapanya.

Tom Lembong, yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kejagung menyatakan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN, bukan oleh pihak swasta.

Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor tanpa koordinasi dengan instansi terkait, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan 11 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Sidang perdana kasus ini akan terus berlanjut untuk memeriksa lebih lanjut dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sebut Ada Selisih Penghitungan Kerugian Negara Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dikirim ke Pengadilan, Begini Penampakan Tebalnya!
Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah , Suami Kedua Meutya Hadfid, dalam Kasus Tom Lembong: FSPI Desak Kejagung Usut Tuntas
Kejagung Ungkap Ada Selisih Rp 62 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tom Lembong Tegaskan Tak Nikmati Duit dalam Kasus Gula, Ini Jawaban Kejagung
Jaksa Sebut Tom Lembong Terbitkan Persetujuan Impor Gula Tanpa Rapat Koordinasi, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar
komentar
beritaTerbaru