Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi impor gula.
Dalam persidangan tersebut, Tom Lembong akan memberikan keterangan secara terbuka mengenai kasus yang menjeratnya.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya siap untuk mengungkapkan semua yang terjadi terkait kasus ini.
Baca Juga:
"Beliau akan buka semua seterang-terangnya," kata Ari kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025).
Sidang perdana yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Pada kesempatan tersebut, Ari mengungkapkan bahwa Tom Lembong juga akan langsung mengajukan eksepsi di hari yang sama.
Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pertama akan diadakan di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Tom Lembong bersama dengan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk menantang status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim, yang menegaskan bahwa status tersangka Tom Lembong sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar