BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Polda Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 08:34 WIB
126 view
Polda Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 30 Miliar
Ilustrasi Bank Mandiri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait kredit fiktif yang terjadi di Bank Mandiri Cabang Medan, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

Kasus ini sudah berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Juli 2024 lalu, setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam proses kredit yang melibatkan bank BUMN tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat melalui Aduan Masyarakat (Dumas) pada Februari 2024.

Baca Juga:

Meskipun proses penyelidikan telah naik ke tingkat penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kredit fiktif tersebut.

"Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, masih memeriksa saksi-saksi," kata Kompol Siti Rohani Tampubolon dalam konferensi pers pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:

Mengenai potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP," tambahnya.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan kredit fiktif ini melibatkan PT Bintang Persada Satelit (BPSAT), yang pada 1 Februari 2024 lalu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.

PT BPSAT gagal membayar utangnya kepada Bank Mandiri yang mencapai Rp 82.390.540.675,63 (82 Miliar), dengan jaminan berupa pabrik.

Setelah keputusan pailit, bank melakukan lelang terhadap harta jaminan milik PT BPSAT pada 12 Februari 2024.

Namun, hasil lelang hanya mencapai Rp 10 Miliar, yang jauh di bawah jumlah utang yang belum terbayar. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kredit fiktif yang merugikan negara.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tapsel Segera Periksa Kades Sipange Godang
GERBRAK dan FORMATSU Gelar Aksi Bersihkan Kabinet Prabowo dari Koruptor
Besok, Poldasu Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree
Kejaksaan Agung Didesak Fokus Usut Kasus Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun, Jangan Jadi Juru Bicara!
komentar
beritaTerbaru