Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut.
Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar terhadap seorang pengusaha.
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD. Proyek tersebut, ternyata, tidak pernah ada.
"Tersangka menjanjikan korban keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan jika proyek diambil. Korban pun menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 1,2 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening tersangka," ungkap Irjen Whisnu, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan uang yang diserahkan korban tidak juga dikembalikan.
Tags
beritaTerkait
komentar