Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas-berkas administratif kepada pihak Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa berkas administrasi tersebut telah dikirimkan pada Selasa (28/1/2025) sebagai bagian dari syarat untuk melanjutkan proses ekstradisi.
“Sudah dikirim syarat administrasi,” ujar Setyo kepada wartawan. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditangkap pada 17 Januari 2025 di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil dari permintaan KPK atas dugaan keterlibatan Tannos dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP.
Saat ini, Tannos masih ditahan di Changi Prison, Singapura, dan sedang menjalani proses ekstradisi. Indonesia memiliki waktu 45 hari setelah penahanan sementara pada 17 Januari 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi sesuai dengan perjanjian ekstradisi yang berlaku antara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga:
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 2019. Tannos menjadi buronan KPK pada 19 Oktober 2021 dan sempat berganti nama dan kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Pada 2023, KPK berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand, tetapi kesulitan melakukan penangkapan karena paspor yang digunakan bukan paspor Indonesia.
Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada Februari 2022 dan mengesahkan Undang-Undang Ekstradisi pada 2023. Pada November 2024, KPK mengajukan permohonan penangkapan sementara kepada pengadilan Singapura, yang disetujui pada 17 Januari 2025. Tannos akhirnya ditangkap oleh CPIB Singapura dan ditahan untuk persiapan ekstradisi ke Indonesia.(trbn)
Baca Juga:
(christie)
beritaTerkait
komentar