Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan dengan cara memodifikasi kendaraan pikap untuk menampung BBM tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka, yaitu sopir dan kernet, yang ditangkap setelah mengisi solar subsidi di SPBU.
"Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang, yakni sopir dan kernet sesaat setelah mengisi solar subsidi, yang kini sedang kami dalami keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Rudi Rifani dalam keterangannya pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/3/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai adanya praktik penyelewengan solar subsidi yang diambil dari beberapa SPBU di Medan.
Setelah diselidiki, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang ternyata telah memodifikasi kendaraan mereka untuk menjalankan aksi ilegal ini.
Baca Juga:
"Pelaku menggunakan mobil pikap yang sudah dimodifikasi tangkinya dan bahkan dilengkapi mesin pompa.
Mereka menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil pikap untuk menampung solar yang dipompa dari dalam SPBU," ujar Kombes Rudi Rifani.
Menurut penyelidikan polisi, setelah mengisi solar subsidi, pelaku kemudian memindahkannya ke dalam baby tank.
Mereka melanjutkan aksi ini dengan berpindah-pindah SPBU dan menggunakan barcode yang berbeda setiap kali membeli BBM.
Selain itu, pelaku juga menggunakan plat nomor palsu agar aksinya tidak terdeteksi.
"Dalam setiap pembelian solar subsidi, pelaku menggunakan banyak barcode yang selalu diganti setiap mengisi BBM di SPBU.
Selain barcode, pelaku juga menyiapkan plat nomor palsu, sesuai dengan barcode yang dimilikinya," jelas Rudi Rifani.
Tags
beritaTerkait
komentar