Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
ASAHAN -Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan satwa dilindungi, trenggiling, ke Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa (4/3/2025).
Tersangka berinisial AS tersebut dilimpahkan beserta alat bukti 320 kilogram sisik trenggiling yang hendak diserahkan kepada pembeli.
Baca Juga:
AS mengaku dirinya hanya disuruh oleh dua oknum TNI, Yusuf dan Ramadani, untuk membawa sisik trenggiling seberat 320 kilogram tersebut.
Dirinya pun mengaku tidak tahu asal-usul sisik trenggiling yang dibawanya, dan hanya mengikuti perintah untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.
Baca Juga:
"Saya disuruh oleh dua orang TNI. Yusuf sama Ramadani. Untuk sisik itu saya tidak tahu dari mana berasal, karena yang bawa pertama si Ramadani yang oknum tentara," ujar AS saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Asahan.
AS menjelaskan bahwa dirinya dibawa oleh Ramadani ke rumah Yusuf untuk mengambil barang bukti sisik trenggiling yang akan dijual kepada pembeli.
Dirinya juga menambahkan tidak mengenal oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Penyidik Gakkum KLHK Sumut, Sunarya, menyatakan bahwa kasus ini sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Tags
beritaTerkait
komentar