BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 21:16 WIB
124 view
Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!
Barang bukti dalam pembuatan ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula pada penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah rumah toko di Jalan Kapten Jumhana.

Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, cair, serta ratusan butir ekstasi yang siap edar.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan ini telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produk ekstasi ke berbagai diskotek di Sumatera Utara.

Kasus ini semakin menggugah kesadaran akan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela dan menuntut langkah tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tak Perlu Takut Rehab, RSJ Prof dr M Ildrem Punya Fasilitas Lengkap untuk Korban Napza
Polisi Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Medan
Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pesan Melalui Teman Perempuan MiChat
Contohkan Kasus Musisi Fariz RM Yang Ditangkap Empat Kali Terkait Kasus Narkoba, Menimipas Soroti Pentingnya Rehabilitasi
Modifikasi Tangki Mobil, Kurir Sabu 13 Kg Riau Ditangkap di Sumut
Bareskrim Polri Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Lapas
komentar
beritaTerbaru