BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Dua Pendemo di Lebak Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pengeroyokan yang Akibatkan Anggota Satpol PP Meninggal Dunia

Putri Purwita Sari - Selasa, 04 Maret 2025 19:16 WIB
61 view
Dua Pendemo di Lebak Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pengeroyokan yang Akibatkan Anggota Satpol PP Meninggal Dunia
Dua Pendemo di Lebak Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pengeroyokan yang Akibatkan Anggota Satpol PP Meninggal Dunia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LEBAK - Dua pendemo yang terlibat dalam aksi penolakan terhadap Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Selasa (4/3/2025).

Mereka, yang masing-masing bernama Riki Maulana dan Mubin, didakwa melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan anggota Satpol PP, Yadi Suryadi, meninggal dunia.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Novita Witri, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga:

Kedua terdakwa menjalani sidang terpisah, dan dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menanyakan tentang identitas terdakwa Mubin dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan surat dakwaan.

"Dua kali (menerima surat dakwaan)? Pertama di Lapas dan hari ini sudah terima.

Baca Juga:

Ya akan dibacakan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum, dengarkan baik-baik ya," ujar Hakim Ketua Novita Witri kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Elfa Fitri Nababan, membacakan dakwaan kepada Mubin.

Ia didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban, Yadi Suryadi, meninggal dunia. Kejadian tersebut berawal ketika massa aksi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung, pada 23 September 2024, menolak Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak.

Akibat dorongan dari terdakwa, pagar gedung utama DPRD Kabupaten Lebak roboh dan langsung menimpa korban Yadi Suryadi dan saksi Muhammad Murtono, yang merupakan anggota Satpol PP yang tengah bertugas.

Pada dakwaan pertama, Mubin dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana serta beberapa pasal lainnya terkait tindak kekerasan.

Peristiwa ini berawal dari demo yang menolak politisi PDIP Juwita Wulandari yang tidak masuk dalam usulan calon Ketua DPRD Lebak.

DPC PDIP Lebak sebelumnya mengusulkan tiga nama, yakni Junaedi Ibnu Jarta, Dimas, dan Ijah Khodijah, namun Juwita Wulandari yang akhirnya dipilih oleh DPP PDIP.

Demo yang berlangsung ricuh tersebut menyebabkan pagar kantor DPRD Lebak roboh, menimpa dua anggota Satpol PP.

Salah satu korban, Yadi Suryadi, langsung dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka di kepala bagian belakang.

Setelah menjalani perawatan intensif di RS Hermina Jakarta selama 15 hari, Yadi akhirnya meninggal dunia pada 9 Oktober 2024.

Meskipun aksi demo ini menyebabkan korban jiwa, DPP PDIP tetap menetapkan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak. Juwita kini telah resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

(dc/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Momen Pesta Miras Sebelum Pengeroyokan Maut di UKI
Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, Polisi Temukan Luka di Kepala Korban
Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok di Kampus, Polisi Selidiki Kasus
Viral Guru Jatuh, Andra Soni Pastikan Jalan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Tahun Ini
Mediasi Gagal, Ayah Korban Meninggal Dunia Setelah Anak Dikeroyok di Masjid
Serah Terima Gubernur Banten, Andra Soni Harapkan Pemerataan Pembangunan dan Bebas Korupsi
komentar
beritaTerbaru