BREAKING NEWS
Senin, 07 April 2025

Praperadilan LP3HI atas Dugaan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Gratifikasi Sudin Ditolak Hakim

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 17:34 WIB
81 view
Praperadilan LP3HI atas Dugaan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Gratifikasi Sudin Ditolak Hakim
Sidang praperadilan LP3HI terkait Sudin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan untuk menerima eksepsi yang disampaikan KPK, yang berakibat pada penolakan atas pokok perkara gugatan tersebut.

Baca Juga:

"Menimbang bahwa karena salah satu eksepsi termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Imelda Herawati dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga:

Dimana LP3HI mengajukan gugatan karena diduga KPK tidak melanjutkan penyidikan terhadap Sudin terkait dugaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK sebelumnya menggeledah rumah Sudin untuk mencari jam tangan merek Rolex yang diduga diterima Sudin sebagai gratifikasi dari SYL.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa dugaan gratifikasi ini terungkap melalui persidangan kasus korupsi yang melibatkan SYL, di mana nama Sudin disebutkan oleh saksi Panji Hartanto, eks ajudan SYL.

Kurniawan juga menyebutkan bahwa meskipun Sudin telah diperiksa oleh KPK, penyidikan terhadap perkara ini terkesan menggantung tanpa adanya kelanjutan.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sudin saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI kepada Syahrul Yasin Limpo dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Kurniawan.

Dengan keputusan hakim tersebut, maka gugatan praperadilan LP3HI atas penghentian penyidikan yang dilakukan KPK tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Tinggi Medan Perberat Vonis Mantan Kadis BMBK Sumut Jadi 7,5 Tahun Penjara
Warga Desa Perlis Laporkan Oknum Kadus ke Polres Langkat atas Dugaan Pemalsuan Tandatangan Bansos BBM
KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Idulfitri 1446 H dengan Salat dan Kunjungan Keluarga
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Istri Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kunjungi Rutan KPK
Sekda Tapsel Diduga Lakukan Pungutan Kesejumlah OPD
komentar
beritaTerbaru