BREAKING NEWS
Kamis, 03 April 2025

Praperadilan LP3HI atas Dugaan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Gratifikasi Sudin Ditolak Hakim

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 17:34 WIB
75 view
Praperadilan LP3HI atas Dugaan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Gratifikasi Sudin Ditolak Hakim
Sidang praperadilan LP3HI terkait Sudin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan untuk menerima eksepsi yang disampaikan KPK, yang berakibat pada penolakan atas pokok perkara gugatan tersebut.

Baca Juga:

"Menimbang bahwa karena salah satu eksepsi termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Imelda Herawati dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga:

Dimana LP3HI mengajukan gugatan karena diduga KPK tidak melanjutkan penyidikan terhadap Sudin terkait dugaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK sebelumnya menggeledah rumah Sudin untuk mencari jam tangan merek Rolex yang diduga diterima Sudin sebagai gratifikasi dari SYL.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Idulfitri 1446 H dengan Salat dan Kunjungan Keluarga
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Istri Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kunjungi Rutan KPK
Sekda Tapsel Diduga Lakukan Pungutan Kesejumlah OPD
Tunggakan Jaspel Telah Selesai Namun Gemma Peta Indonesia Tetap Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di UPT Puskesmas Sayurmatinggi
Fathroni Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Duga Pembayaran Jasa Hukum Menggunakan Dana Korupsi
komentar
beritaTerbaru