BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Penjara kepada Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 07:37 WIB
23 view
Profil Eko Aryanto, Hakim yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Penjara kepada Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim Eko Aryanto menilai bahwa hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis, yang juga merupakan suami selebritas Sandra Dewi. Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.

Baca Juga:

“Putusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pribadi terdakwa,” ujar Eko Aryanto.

Baca Juga:

Putusan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey. Perdebatan mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi ini pun semakin terbuka.

Eko Aryanto, yang menjatuhkan putusan ini, dikenal sebagai sosok hakim yang berpengalaman dan memiliki latar belakang pendidikan hukum yang mumpuni. Lulus dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987, Eko kemudian melanjutkan pendidikan magister di IBLAM School of Law pada 2002 dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Karier Eko dimulai dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selain itu, Eko Aryanto juga memiliki reputasi dalam menangani berbagai kasus besar, termasuk tindak pidana kriminal dengan nama-nama besar yang terlibat, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias.

Meskipun divonis lebih ringan, keputusan ini tetap mengundang kritik, terutama terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Harvey. Para pengamat menilai bahwa vonis tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang seringkali merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Keputusan ini masih terus menuai kontroversi. Banyak pihak berharap bahwa putusan ini dapat ditindaklanjuti dengan upaya-upaya untuk memastikan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi mencerminkan keadilan yang lebih tinggi, serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Jakarta Antisipasi Banjir dan Rob dengan Pengerukan Sungai dan Perbaikan Bendungan
Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia, Gelar Coaching Clinic untuk Anak-Anak di Jakarta Selatan
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
15 Penyebab Penyakit Usus Buntu yang Perlu Diwaspadai untuk Mencegah Peradangan
Ello Tegaskan Tak Pernah Bawakan Lagu Dewa 19 saat Manggung Solo, Ini Alasannya
KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Termasuk Mobil Mercy dan Tas Louis Vuitton
komentar
beritaTerbaru