
Gubernur Sumut Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Targetkan Pembangunan Tahun Ini
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, unt
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN – Ini baru namanya korupsi berjamaah. Secara ramai-ramai, para pejabat Pemko Padangsidimpuan ini menggerogoti uang negara dengan ganas. Untung ketahuan melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Badan yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara ini, menemukan bahwa pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, tidak mengacu pada peraturan yang ada.
Padahal, Pemko Padangsidimpuan sudah memiliki peraturan yang jelas dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas. Yakni, pelaksanaan perjalanan dinas harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Padangsidimpuan Nomor 33 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa tahun 2023.
Baca Juga:
Dalam Perwal ini, sudah ditetapkan dengan jelas tentang besaran uang harian, uang penginapan, uang transportasi, uang representatif dan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan di luar daerah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dan ternyata, sesuai temuan BPK RI Provinsi Sumut, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, melanggar Perwal yang telah ditetapkan. Ada banyak korupsi yang terjadi. Uang negara digerogoti.
Baca Juga:
Ini terungkap dengan jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan Pemko Padangsidimpuan tahun 2023 BPK RI Provinsi Sumut, dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dalam Laporan tersebut, BPK banyak menemukan perjalanan dinas yang bermasalah antara lain.
Penggerogotan uang negara melalui perjalanan dinas itu, dilakukan melalui modus Duplikasi Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. Terdapat duplikasi pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan di 10 Puskesmas dengan total kerugian negara sebesar Rp 492.522.801,00.
Kemudian, melalui bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa, terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam. Ini berarti telah melebihi Standar Harga Satuan Regional pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian yang seharusnya tidak lebih dari delapan jam. Untuk ini, total kerugian negara sebesar Rp 50.650.000,00.
Selanjutnya, atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada 5 SKPD dengan total kerugian negara sebesar Rp 13.734.000,00.
Biaya penginapan dalam bukti pertanggungjawaban, lebih besar dari pada catatan dalam penerimaan pihak hotel pada 13 SKPD. Sehingga ditemukan selisih dari bukti pertanggungjawaban dengan catatan penerimaan pihak hotel sebesar Rp 282.451.175,00.
Berikutnya adalah, bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 17 SKPD. Artinya, ada nama pejabat dan/atau pelaksana perjalanan dinas, justru tidak terdaftar pada tamu hotel. Dalam modus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.548.089.400,00
Berdasarkan temuan tersebut, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut menyimpulkan bahwa, terdapat ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan dan/atau pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelanggaran tersebut terutama pada pasal 10 ayat (1), pasal 121 ayat (2), pasal 141 ayat (1), pasal 150 ayat (1).
Pelaksanaan perjalanan dinas tersebut juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, dari seluruh modus operandi penggerogotan uang negara yang dilakukan para pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan itu, total kerugian negaranya mencapai Rp 2,387,447,376.
Hmmmm, enak betul ya? Akankah aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini atas korupsi berjamaah ini?
Kita tunggu….!*
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, unt
PemerintahanJAKARTA Kepala Badan Pelaksana (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, memberikan klarifikasi terkait informasi yang keliru mengenai sumber da
EkonomiMEDAN Polrestabes Medan memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap kasus besar dan jadi pe
TNI & POLRINUSA TENGGARA TIMUR Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 m
NasionalJAKARTA BARAT Kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di penampungan air (toren) yang berada di bawah tanah dengan kedalaman men
InvestigasiJAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat protes dari warganet terkait peninjauan banjir menggunaka
NasionalJAKARTA PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mulai melaksanakan rekonstruksi pada Jalan Tol JakartaCikampek (Japek) untuk memenuhi Standar Pel
NasionalJAWA TENGAH Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menyampaikan permohonan maaf kepada Kusyanto (38 tahun), warga Desa Dimoro, Kabupaten Gro
Hukum dan KriminalBEKASI Musibah banjir yang melanda Pekayon, Bekasi, pada Selasa, 4 Maret lalu, memberikan dampak yang sangat berat bagi peternak Josi. Seba
Peristiwa