BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025
Temuan BPK RI

Korupsi Berjamaah Pejabat Pemko Padangsidimpuan Rugikan Negara Rp 2,387 Miliar

Ronald Harahap - Selasa, 04 Maret 2025 08:52 WIB
8.896 view
Korupsi Berjamaah Pejabat Pemko Padangsidimpuan Rugikan Negara Rp 2,387 Miliar
foto: ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Ini baru namanya korupsi berjamaah. Secara ramai-ramai, para pejabat Pemko Padangsidimpuan ini menggerogoti uang negara dengan ganas. Untung ketahuan melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.

Badan yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara ini, menemukan bahwa pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, tidak mengacu pada peraturan yang ada.

Padahal, Pemko Padangsidimpuan sudah memiliki peraturan yang jelas dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas. Yakni, pelaksanaan perjalanan dinas harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Padangsidimpuan Nomor 33 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa tahun 2023.

Baca Juga:

Dalam Perwal ini, sudah ditetapkan dengan jelas tentang besaran uang harian, uang penginapan, uang transportasi, uang representatif dan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan di luar daerah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Dan ternyata, sesuai temuan BPK RI Provinsi Sumut, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, melanggar Perwal yang telah ditetapkan. Ada banyak korupsi yang terjadi. Uang negara digerogoti.

Baca Juga:

Ini terungkap dengan jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan Pemko Padangsidimpuan tahun 2023 BPK RI Provinsi Sumut, dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dalam Laporan tersebut, BPK banyak menemukan perjalanan dinas yang bermasalah antara lain.

Penggerogotan uang negara melalui perjalanan dinas itu, dilakukan melalui modus Duplikasi Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. Terdapat duplikasi pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan di 10 Puskesmas dengan total kerugian negara sebesar Rp 492.522.801,00.

Kemudian, melalui bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa, terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam. Ini berarti telah melebihi Standar Harga Satuan Regional pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian yang seharusnya tidak lebih dari delapan jam. Untuk ini, total kerugian negara sebesar Rp 50.650.000,00.

Selanjutnya, atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada 5 SKPD dengan total kerugian negara sebesar Rp 13.734.000,00.

Biaya penginapan dalam bukti pertanggungjawaban, lebih besar dari pada catatan dalam penerimaan pihak hotel pada 13 SKPD. Sehingga ditemukan selisih dari bukti pertanggungjawaban dengan catatan penerimaan pihak hotel sebesar Rp 282.451.175,00.

Berikutnya adalah, bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 17 SKPD. Artinya, ada nama pejabat dan/atau pelaksana perjalanan dinas, justru tidak terdaftar pada tamu hotel. Dalam modus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.548.089.400,00

Berdasarkan temuan tersebut, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut menyimpulkan bahwa, terdapat ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan dan/atau pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelanggaran tersebut terutama pada pasal 10 ayat (1), pasal 121 ayat (2), pasal 141 ayat (1), pasal 150 ayat (1).

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
IPHI Desak Revisi UU Haji, Tolak Usulan Pembubaran BPKH
BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang untuk Pastikan Kualitas Distribusi yang Berlapis
Diduga Korupsi, Anggaran Perjalanan Dinas di Musim Lockdown Covid-19 Capai Rp 4,6 Miliar
Tom Lembong Tegaskan Tak Nikmati Duit dalam Kasus Gula, Ini Jawaban Kejagung
Polda Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 30 Miliar
Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Bertambah atau Berkurang
komentar
beritaTerbaru