Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, oknum TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan dugaan keterlibatan istri anggota polisi dalam kasus penggelapan mobil.
Hal tersebut diungkapkan Bambang dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Menurut Bambang, kecurigaan itu bermula ketika dia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Hendri, tetangganya yang meminta bantuan untuk mencarikan mobil.
Dalam grup tersebut, terdapat seorang wanita bernama Syifa yang menggunakan foto profil Bhayangkari, istri perwira polisi.
Baca Juga:
Namun, Bambang mengaku tidak mengenal wanita tersebut maupun suaminya.
"Dalam perjalanan ke Pandeglang, saudara Hendri memasukkan kami ke dalam satu grup WhatsApp, ada saya, Hendri, dan seorang perempuan yang saya tidak kenal, namanya Syifa," ujar Bambang dalam persidangan.
Bambang kemudian menceritakan bagaimana percakapan dalam grup WhatsApp tersebut hanya mengarahkannya untuk bertemu di terminal Pandeglang.
Setibanya di sana, Bambang bertemu dengan Syifa, yang kemudian melakukan video call dengan Hendri.
Dalam video call itu, Hendri memastikan bahwa mereka adalah orang yang dicari, sebelum seorang pria bernama Isra datang dan bergabung di lokasi.
Rizky Agam Syahputra, anak dari korban pembunuhan Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan bahwa ia telah mengetahui adanya pertemuan antara istri perwira polisi tersebut dengan para terdakwa.
Rizky meminta pihak kepolisian, khususnya Propam Polri, untuk menyelidiki keterlibatan Bhayangkari tersebut dalam kasus penggelapan mobil rental.
"Mohon kepada Propam Polri untuk menangani dugaan keterlibatan ibu Bhayangkari ini," ungkap Rizky.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 2 Januari 2025, di rest area Tol Tangerang-Merak, di mana Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar ditembak setelah berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio milik Ilyas yang disewakan dan dipindahtangankan kepada Bambang dan rekan-rekannya.
Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
(tb/a)
Tags
beritaTerkait
komentar