Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Mohon kepada Propam Polri untuk menangani dugaan keterlibatan ibu Bhayangkari ini," ungkap Rizky.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 2 Januari 2025, di rest area Tol Tangerang-Merak, di mana Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar ditembak setelah berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio milik Ilyas yang disewakan dan dipindahtangankan kepada Bambang dan rekan-rekannya.
Baca Juga:
Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Baca Juga:
(tb/a)
Tags
beritaTerkait
komentar