BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Gempur Narkoba! Polresta Bogor Kota Amankan 27 Tersangka dalam 30 Hari Terakhir

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 16:29 WIB
122 view
Gempur Narkoba! Polresta Bogor Kota Amankan 27 Tersangka dalam 30 Hari Terakhir
Dalam kurun 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu 30 hari terakhir.

Sebanyak 27 orang tersangka terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika yang telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota.

"Alhamdulillah, dalam satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka," ujar Kombes Eko pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga:

Kompol Dede Hendrawan, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, memimpin jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, siang tadi.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka dan barang bukti yang berhasil disita juga dipresentasikan.

23 kasus yang diungkap melibatkan berbagai jenis obat terlarang seperti pil hexymer, tramadol, dan trihexyphenydhil yang disebar di berbagai wilayah Kota Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya lebih dari 110 ribu butir obat keras dan 451 butir psikotropika.

Pengungkapan ini mencakup wilayah-wilayah di Kota Bogor dengan konsentrasi peredaran terbanyak di Bogor Utara dan Bogor Timur.

Tiga kasus yang paling mencuri perhatian publik di antaranya adalah penangkapan tersangka MI (23) yang tertangkap tangan di sebuah kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan barang bukti lebih dari 65 ribu butir pil hexymer dan 1.900 butir pil tramadol.

Selain itu, tersangka A (26) yang ditangkap oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika, serta AZ (28) yang ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ini dengan menggali informasi dari masyarakat.

Para pelaku menggunakan modus sistem COD (cash on delivery) dalam menjalankan bisnis haramnya.

Ancaman pidana yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Uang Palsu Sekar Arum Ternyata dari Jaringan Besar di Bogor
Polisi Bongkar Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap
BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja dan Kratom: Isu Hak Asasi Manusia Jadi Sorotan
Skandal Lelang Pembangunan Masjid Raya Cibinong Viral, DPKPP Bogor Kembali Terseret
Ledakan Petasan Gegerkan Leuwiliang Saat Toko Mainan Terbakar
Ruko Dimodifikasi Jadi Sarang Narkoba di Belawan, Edarkan Sabu Lewat Lubang
komentar
beritaTerbaru