Pengungkapan ini mencakup wilayah-wilayah di Kota Bogor dengan konsentrasi peredaran terbanyak di Bogor Utara dan Bogor Timur.
Tiga kasus yang paling mencuri perhatian publik di antaranya adalah penangkapan tersangka MI (23) yang tertangkap tangan di sebuah kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan barang bukti lebih dari 65 ribu butir pil hexymer dan 1.900 butir pil tramadol.
Selain itu, tersangka A (26) yang ditangkap oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika, serta AZ (28) yang ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ini dengan menggali informasi dari masyarakat.
Para pelaku menggunakan modus sistem COD (cash on delivery) dalam menjalankan bisnis haramnya.
Ancaman pidana yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.