BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Ini di Polres Tapsel, 10 Bulan Laporan Pengaduan Mengendap

Ronald Harahap - Senin, 03 Maret 2025 11:17 WIB
1.042 view
Ini di Polres Tapsel, 10 Bulan Laporan Pengaduan Mengendap
Hennita Wati Lubis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Mencari keadilan di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), benar-benar sangat sulit. Setidaknya, ini dirasakan Hennita Wati Lubis (47). Pasalnya, sudah 10 bulan laporan perempuan warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel ini, mengendap tidak jelas tindaklanjutnya.

Itu sebabnya, Hennita Wati Lubis merasa sangat tepat lagu Grop Band Sukatani berjudul "Bayar…Bayar…Bayar" itu di Polres Tapsel. Soalnya, karena dia tidak punya uang, sehingga laporannya di Polres Tapsel tidak berproses.

Sesuai informasi yang diperoleh BITVOnline, Hennita Wati Lubis telah melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Tapsel pada 4 Mei 2024. Atas laporan itu, Polres Tapsel menerbitkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, sampai saat ini, sudah 10 bulan, tidak jelas proses tindaklanjut penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:

Penganiayaan tersebut terjadi Sabtu, 04 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 Wib. Ketika itu, Hennita Wati Lubis mempertanyakan apa alasan Misnan Nasution membuat patok dari kayu di pekarangan/kebun milik Hennita Wati Lubis sendiri.

Menanggapi pertanyaan itu, Misnan Nasution mengaku pembuatan patok itu atas suruhan Aliman Hutabarat. Pertanyaan tersebut kemudian berujung pertengkaran mulut antara Hennita Wati Lubis dengan Misnan Nasution dan Aliman Hutabarat. Bahkan, Misnan Nasution sampai menarik baju Hennita Wati Lubis hingga robek.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, Aliman Hutabarat juga ikut menarik baju Hennita sehingga bajunya semakin robek yang mengakibatkan dada perempuan itu terlihat. Hennita Wati Lubis sendiri, ketika itu tidak mengenakan pakaian dalam. Misnan Nasution juga menarik jilbab yang dikenakan Hennita, sehingga rambutnya ikut tertarik.

Atas peristiwa itu, pada hari itu juga Hennita Wati Lubis langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tapsel. Sayangnya, sampai saat ini, laporan pengaduan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

Akibat tidak adanya proses tindaklanjut di Polres Tapsel, Hennita Wati Lubis dan keluarga, akhirnya menyampaikan kasus ini kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tapsel Andry Iskandar Siregar, Senin 10/2/2025.

Andry Iskandar meminta Polres Tapsel segera menindaklanjuti kasus tersebut. "Karena sampai Senin, 3/3/2025, berkasnya belum P21. Sementara barang bukti berupa baju korban yang sobek, foto kondisi korban ketika peristiwa tersebut terjadi dan hasil visum, telah diberikan kepada Polres Tapsel. Para saksi juga sudah diperiksa. Namun kasus ini belum juga P21," jelasnya.

Andry Iskandar mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada Kanit yang menangani kasus ini pada Selasa 11/02/2025. Dan Andry Iskandar Siregar meminta kepada Polres Tapsel segera memberi kepastian hukum atas kasus ini.

Keluarga korban mendesak, agar laporan Hennita segera diproses Polres Tapsel. Sonia Lestari Harahap, anak dari korban mengaku tidak menerima ibunya dikeroyok kedua pelaku, Karena itu, ia sangat berharap Polres Tapsel segera menindaklanjuti kasus ini.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Sedekah Keliling Polres Tapanuli Selatan
Pelaku Narkoba di Desa Ujung Gading Julu Di Bekuk Polres Tapsel
Kegiatan Bakti Sosial “Sedekah Keliling” Polres Tapsel
Sambut Ramadhan, Polres Tapsel-BEM Gelar Bhakti Sosial
komentar
beritaTerbaru