Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG – Dugaan mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Utara.
Perusahaan tambak PT Tun Sewindu melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani, ke Polda Sumut.
Alasannya? Pagar yang mereka bangun di kawasan hutan lindung dibongkar.
Baca Juga:
.jpeg)
Baca Juga:
Laporan itu dibuat pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengklaim pagar itu milik kliennya.
Tapi warga Desa Regemuk langsung membantah.
"Kami tidak pernah jual tanah itu! Itu hutan lindung, tanah negara, bukan milik siapa-siapa!" tegas seorang warga berusia 72 tahun.
Warga curiga ada permainan kotor. Mereka menduga ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang yang berani menerbitkan surat kepemilikan tanah kepada PT Tun Sewindu.
"Kalau benar ada surat jual beli, pasti ada yang bermain di belakangnya. Ini harus diusut tuntas! Jangan sampai mafia tanah terus berkeliaran bebas!" ujar warga lainnya dengan nada geram.
Kasus ini menjadi sorotan. Apakah hukum akan berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau justru melindungi para mafia tanah? Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan!
Tags
beritaTerkait
komentar