Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMBAR -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering sebanyak 82 paket yang siap edar.
Seorang pelaku berinisial TH (42) diringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 1 Maret 2025, di Jalan Umum Jembatan Padang Kadok, Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan bahwa penghadangan terhadap mobil yang dikendarai pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut membawa narkotika dari arah Kinali menuju Kota Padang.
Baca Juga:
"Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Daihatsu Terios warna hitam, Nomor Polisi BB 1797 HC, yang diduga membawa narkoba.
Setelah mobil pelaku berhenti, ia berusaha melarikan diri namun menabrak tebing di pinggir jalan," kata AKBP Agung Tribawanto, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga:
Setelah kecelakaan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri ke kebun kelapa sawit milik warga.
Petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar bersama Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman langsung melakukan pengejaran dan pencarian di area perkebunan sawit.
"Setelah lebih kurang empat jam pencarian, salah seorang pelaku, yakni TH, berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," lanjut Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 82 paket ganja kering yang telah dipaket dalam empat karung di dalam mobil pelaku.
"Barang bukti ditemukan terdiri dari 26 paket, empat paket, 20 paket, dan 32 paket ganja kering, yang totalnya mencapai 82 paket," jelasnya.
Pelaku TH yang diketahui berasal dari Batang Boru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang di Payabungan, Sumatera Utara.
Mobil Daihatsu Terios yang digunakan pelaku juga dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tags
beritaTerkait
komentar